Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Kebijakan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil

Asslamu'alaikum Wr......... Wb.......... kali ini http://infogunungkencana.blogspot.com  akan membagikan sebuah artikel tentang Dasar Kebijakan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil silahkan simak artikel tersebut dengan seksama. 

  • Peraturan Presiden No: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Nasional tahun 2004-2009
  • Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No: 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: 41 tahun 2000 tentang Pedoman umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan Dan Berbasis Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: Kep.67/Men/2002 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2000 tentang Pedoman umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan Dan Berbasis Masyarakat.
  • RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota)
  • RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota)
  • Strada PDT-K (Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten/Kota) 

Kang Jae
Kang Jae Seorang Freelance dari Tahun 2013. Suka Menjelajahi Internet. Jika Bermanfaat Bagi Anda Silahkan Share Ke Jaringan Sosial

Posting Komentar untuk "Dasar Kebijakan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil"