Dasar Kebijakan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil
Asslamu'alaikum Wr......... Wb.......... kali ini http://infogunungkencana.blogspot.com akan membagikan sebuah artikel tentang Dasar Kebijakan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil silahkan simak artikel tersebut dengan seksama.
Dasar Kebijakan Nasional yang dijadikan acuan kajian dalam Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa
Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil antara lain yaitu :
- Peraturan Presiden No: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Nasional tahun 2004-2009
- Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal No: 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: 41 tahun 2000 tentang Pedoman umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan Dan Berbasis Masyarakat.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No: Kep.67/Men/2002 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2000 tentang Pedoman umum Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Yang Berkelanjutan Dan Berbasis Masyarakat.
- RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota)
- RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota)
- Strada PDT-K (Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten/Kota)
Posting Komentar untuk "Dasar Kebijakan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil"