Definisi / Pengertian Lokasi Kawasan Tertinggal, Daerah Terpencil
Definisi / Pengertian Pengertian Lokasi Kawasan Tertinggal, Daerah Terpencil :
Dalam
Kegiatan Identifikasi Lokasi Kawasan Tertinggal, Daerah Terpencil dan
Pulau-Pulau Kecil yang dimaksud dengan:
- Identifikasi adalah usaha mengenali dengan pertimbangan/kriteria tertentu.
- Lokasi adalah batasan wilayah dengan deliniasi tertentu.
- Identifikasi Lokasi adalah usaha menetapkan wilayah dengan deliniasi tertentu sesuai dengan pertimbangan/kriteria tertentu.
Sehingga
yang dimaksud dengan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan
Pulau-Pulau Kecil merupakan suatu studi/kajian sebagai upaya penetapan
lokasi-lokasi yang termasuk dalam kriteria dan parameter Desa Terpencil, Desa
Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan sesuai
Kebijakan-Kebijakan Nasional.
Yang
dimaksud dengan:
- Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya (Peraturan Pemerintah No 47/1997 tentang RTRWN);
- Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No 47/1997 tentang RTRWN);
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya (Peraturan Pemerintah No 47/1997 tentang RTRWN);
- Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Peraturan Pemerintah No 47/1997 tentang RTRWN);
- Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi (Peraturan Pemerintah No 47/1997 tentang RTRWN);
- Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (Peraturan Pemerintah No 47/1997 tentang RTRWN).
Posting Komentar untuk "Definisi / Pengertian Lokasi Kawasan Tertinggal, Daerah Terpencil"