Maksud, Tujuan dan Sasaran Desa Terpencil dan Desa Tertinggal
1. Maksud
Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil
Kegiatan Identifikasi
Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil memiliki maksud
mendapatkan daftar lokasi desa terpencil, desa tertinggal dan pulau-pulau kecil
yang diindikasikan pada suatu Kabupaten/Kota yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Tujuan
Lokasi
Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil
Kegiatan
Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil
bertujuan untuk memudahkan pemrograman penanganan pada tahapan selanjutnya pada
desa terpencil, desa tertinggal dan pulau-pulau yang diindikasikan dalam daftar
lokasi.
3. Sasaran
Lokasi
Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil
Sasaran
(goals) Kegiatan Identifikasi Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan
Pulau-Pulau Kecil yaitu:
- Tersusunnya daftar lokasi desa sesuai dengan urutan prioritas berawal dari lokasi-lokasi paling rawan yang perlu segera ditangani.
- Terstrukturnya penanganan Desa Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil sesuai prioritas.
4. Lingkup Kajian Lokasi Desa Terpencil, Desa Tertinggal
dan Pulau-Pulau Kecil
Lingkup
substansi kajian yang akan dilakukan dalam Kegiatan Identifikasi Lokasi Desa
Terpencil, Desa Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil meliputi :
- Persiapan
- Inventarisir dan Review Kebijakan Nasional
- Penetapan Definisi dan Parameter secara kualitatif dan kuantitatif
- Identifikasi Deliniasi dan Inventarisasi desa-desa
- Konfirmasi desa teridentifikasi
- Analisa Kawasan Perencanaan
• Penilaian (Scoring)
• Pengelompokan Tipologi
• Identifikasi Potensi & Permasalahan Desa
7. Penetapan Prioritas Penanganan
8. Penyusunan Skenario & Strategi Penanganan
berdasarkan Tipologi
9. Menetapkan Lembaga/Instansi yang berwenang
melakukan penanganan
10. Menyusun Daftar Lokasi Desa Terpencil, Desa
Tertinggal dan Pulau-Pulau Kecil
Posting Komentar untuk "Maksud, Tujuan dan Sasaran Desa Terpencil dan Desa Tertinggal"