Dengan E-PUPNS, BKN Kembangkan Sistem Informasi Kepegawaian
Jakarta-Humas BKN,
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah
satu tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN berbasis kompetensi. Guna mewujudkan amanat ini, BKN menempuh
berbagai langkah, antara lain dengan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara
Electronik (E-PUPNS) untuk segenap PNS di instansi pemerintah. Arahan ini
disampaikan Sekretaris Utama Usman Gumanti yang didampingi Direktur Pengolahan
Data dan Informasi Kepegawaian Sidik Kadarusman tatkala membuka Sosialisasi dan
Pelatihan E-PUPNS di Ruang Rapat Multimedia lantai 12 gedung II BKN Pusat
Jakarta, Rabu (29/7). Kegiatan ini dihadiri para kepala kantor regional
(kakanreg) BKN dan pejabat terkait lainnya.
![]() |
Sekretaris Utama Usman Gumanti yang didampingi Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Sidik Kadarusman. (foto: kis) |
Usman
Gumanti menegaskan bahwa updating (pemutakhiran)
data kepegawaian amat penting bagi instansi pemerintah maupun bagi
masing-masing pegawai. “Data kepegawaian yang mutakhir merupakan bahan berharga
guna pengambilan keputusan dan perencanaan strategis,”ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengembangan Teknologi Informasi
Bajoe Loedi Hargono menjelaskan bahwa supaya E-PUPNS berjalan optimal, BKN
telah mempersiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan. “Infrastruktur ini
mencakup berbagai aspek, yakni hardware,
software, networking dan security,
serta data PNS,”tandasnya. (Aman-Kis)
Sumber Artikel : http://www.bkn.go.id
Posting Komentar untuk "Dengan E-PUPNS, BKN Kembangkan Sistem Informasi Kepegawaian"