e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan
Bandung- Humas BKN, jika tidak updating dan
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS
tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal
karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip
Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III
BKN Bandung.
![]() |
Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, Senin (10/8/2015) (foto: palupi) |
Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS
berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya
kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkandatabase kepegawaian yang lengkap dan tepat
melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat
data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan,
tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan
dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.
e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Dwi / Palupi
Sumeber Artikel : http://www.bkn.go.id
Posting Komentar untuk "e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan"