Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan

Bandung- Humas BKN, jika tidak updating dan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.
Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, Senin (10/8/2015) (foto: palupi)
Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkandatabase kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Dwi / Palupi

Sumeber Artikel : http://www.bkn.go.id
Kang Jae
Kang Jae Seorang Freelance dari Tahun 2013. Suka Menjelajahi Internet. Jika Bermanfaat Bagi Anda Silahkan Share Ke Jaringan Sosial

Posting Komentar untuk "e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan"