Melalui e-PUPNS, PNS bertanggungjawab atas kemutakhiran data pribadinya
Jkarta-Humas BKN, Direktorat Pengolahan Data
dan Informasi Kepegawaian BKN, Kamis ( 30/7) menggelar Sosialisasi dan
Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian di aula Gedung I
Kantor Pusat BKN. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka acara tersebut
menjelaskan Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya
perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut, jelas Bima,
Hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat. “Terkait itu maka BKN
menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Database tersebut akan menjadi acuan penataan
yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan,” jelas Bima.
Melalui e-pupns, sambung
Bima masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini, kami
harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan
efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan datanya, lanjut Bima akan mengalami
kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses
e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga
Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan
melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam databasekepegawaian
BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN.
![]() |
Sumber: Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian |
PUPNS 2015
wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik
Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif
hingga 1 Juli 2015. Cakupan data PUPNS 2015 meliputi :
1. Data
Pokok Kepegawaian ( Core Data)
2. Data
Riwayat (Historical Data) yang terdiri dari : kepangkatan,
pendidikan/pelatihan (formal dan non-formal), jabatan dan keluarga.
3. Lainnya
(stakeholders PNS) antara lain meliputi BPJS, Bapertarum dan KPE. palupi
Sumber Artikel : http://www.bkn.go.id
ada alternatif
BalasHapusbisa mendaftar pupns di android
terima kasih infonya
OK... terimakasih telah berkunjung...
HapusTerimakasih Link Nya..