Calon Peserta UKG Harus Segera Melakukan Verifikasi Data Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
Berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dan berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi
sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis
dan nonakademis.
Pengukuran akademis dilakukan secara
rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran
nonakademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan
diantaranya adalah untuk memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, untuk mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan
pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti
oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan untuk memperoleh
hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi
bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan
apresiasi kepada guru.
Dalam pelaksanaan UKG ada beberapa
prinsip-prinsip yang harus diperhatikan diantaranya adalah Objektif, Adil,
Transparan dan Akuntabel Untuk Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
diantaranya adalah sebagai berikut:
- Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan Memiliki NUPTK atau Peg.Id
- Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Dan harus diketahui bahwa UKG sendiri akan dilaksanakan menggunakan dua system yaitu:
- Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet , Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTKKPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.
- Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium computer dan tidak terhubung dalam jaringan internet. Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Saat ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah melakukan proses
verifikasi data guru hingga 23 Oktober dan menurut Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud Santi Ambarukmi,
data calon peserta uji kompetensi guru sudah
tersedia di aplikasi UKG tetap harus melakukan verifikasi data ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota di daerahnya
masing-masing dan paling lambat 23 Oktober 2015. dan jika ada data yang ingin diperbarui,
maka guru bisa memberikannya data terbarunya
ke operator di Dinas Pendidikan. dan untuk selanjutnya
operator akan memasukkan data untuk dikirim ke tempat uji kompetensi (TUK) yang bisa diakses juga oleh pusat (Kemendikbud),
Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru
Kemendikbud Santi Ambarukmi,mengatakan bahwa
saat ini dari total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi peserta uji kompetensi. “2,9
juta itu di luar guru agama karena guru agama
berada di bawah Kementerian Agama,” tuturnya dan hingga tanggal 19 Oktober 2015, peserta UKG yang sudah melakukan
verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689
orang. (Sumber : JPNN)
Posting Komentar untuk "Calon Peserta UKG Harus Segera Melakukan Verifikasi Data Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota"