ISPU di Atas Ambang Batas Bahaya, Sekolah Diliburkan
Salam Sejahtera - informasi malam ini adalah ISU di Atas Ambang Batas Bahaya, Sekolah Diliburkan, yuk sahabat semuanya kita baca informasinya.
Jakarta
(Dikdasmen): Satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak bencana asap
harus diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di daerah tersebut
telah berada di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya
adalah 200 untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah
Dasar/sederajat, sedangkan 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai
Sekolah Menengah Atas/sederajat.
Demikian
butir pertama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor
90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana
Asap. Surat tertanggal 23 Oktober 2015 itu ditujukan kepada gubernur, bupati,
dan wali kota se-Indonesia. (Lihat SE Mendikbud)
Selama
diliburkan, masih berdasarkan Surat Edaran itu, sekolah diharapkan memberikan
tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan
kegiatan positif di rumah. Sekolah juga diharapkan menghindari pembebanan biaya
pendidikan yang memberatkan masyarakat.
Mendikbud
juga mengimbau agar Pemerintah Daerah tetap memberikan tunjangan profesi dan
tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang
sekolahnya diliburkan. Selama sekolah diliburkan, Pemda juga diimbau untuk
mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi
pendidikan. Pemda dapat berkoodinasi dengan Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan.*
(Billy Antoro)
Posting Komentar untuk "ISPU di Atas Ambang Batas Bahaya, Sekolah Diliburkan"