Hukum Menerima Hadiah Natal
Pertanyaan:
Bagaimana sikap
kita jika tetangga kita memberikan makanan Natal pada tanggal 25 Desember?
Apakah makanan tersebut kita buang, atau kita tolak, meskipun jika penolakan
kita menyebabkan kesalahpahaman mereka terhadap kita? Jazaakumullah khairan.
Jawaban:
Alhamdulillah,
Pertama:
Dibolehkan bagi
seorang muslim, menerima hadiah dari orang-orang kafir atau memberikan mereka
hadiah. Khususnya jika mereka termasuk kerabat.
![]() |
Hukum Menerima Hadiah Natal |
Dalilnya adalah:
a. Dari Abu Humaid
As-Sa'idy, dia berkata, 'Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam pada perang Tabuk, lalu raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam berupa baghlah putih, maka beliau mengenakan
padanya burdah…" (HR. Bukhari, no. 2990)
b. Dari Katsir bin
Abbas bin Abdul-Muththalib, dia berkata, 'Abbas berkata, 'Aku ikut perang
Hunain bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku dan Abu Sufyan
bin Al-Harits bin Abdul-Muththalib selalu berada di samping Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam sedangkan beliau menunggang baghlah putih,
pemberian dari Farwah bin Nufasah Al-Juzami.' (HR. Muslim, no. 1775)
Hal ini (menerima
hadiah dari orang kafir) juga dilakukan para shahabat berdasarkan izin dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada masanya. Ibunya Asma –yang
musyrik- mengunjungi puterinya, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam
mengizinkan Asma untuk menyambung hubungan dengannya. Juga terdapat riwayat
bahwa Umar bin Khattab memberi hadiah berupa pakaian kepada saudaranya yang
masih musyrik. Kedua riwayat tersebut terdapat dalam dua kitab shahih .
Kesimpulannya
adalah bahwa dibolehkan bagi seorang muslim memberi hadiah kepada orang kafir
dan menerima hadiah dari mereka.
Kedua:
Adapun tentang
hadiah pada hari raya mereka, maka tidak dibolehkan memberinya kepada mereka,
serta tidak boleh juga menerimanya dari mereka, karena hal tersebut berarti
mengagungkan hari raya mereka dan pengakuan terhadapnya serta membantu
kekufurannya.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah, rahimahullah, berkata, Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum
muslim pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya,
selain hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima. Khususnya apabila
hadiah tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan semacamnya
pada hari Natal, atau hadiah telor, susu, kambing dalam hari raya 'Kamis kecil'
pada akhir puasa mereka.
Demikian pula
tidak dibolehkan memberi hadiah kepada siapapun dari kalangan muslimin karena
moment hari raya mereka, khususnya jika hal tersebut berupa sesuatu yang
membuatnya menyerupai orang kafir sebagaimana telah kami sebutkan.
Begitu pula tidak
dibolehkan menjual kepada seorang muslim, sesuatu yang dapat membantunya untuk
menyerupai orang kafir pada hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian dan
semacamnya. Karena hal tersebut berarti membantu dalam kemungkaran. (Iqtidha Ash-Shiratal
Mustaqim, hal. 227)
Beliau (Syaikhul
Islam, Ibnu Taimiyah) juga berkata, 'Adapun seorang muslim menjual kepada orang
kafir sesuatu yang dapat membantu mereka pada hari raya mereka, berupa makanan,
pakaian, wewangian dan semacamnya atau menjadikannya sebagai hadiah kepada
mereka, maka hal tersebut membantu mereka dalam hari raya mereka yang
diharamkan. Kesimpulannya berlandaskan pada sebuah prinsip bahwa tidak boleh
menjual anggur kepada orang kafir yang akan menjadikannya sebagai khamar. Demikian
pula menjual senjata kepada orang yang akan memerangi kaum muslimin dengan
senjata tersebut. (Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 229)
Ibnu Al-Qayyim,
rahimahullah berkata tentang hari raya Ahlul Kitab, 'Sebagaimana halnya mereka
tidak boleh menampakkannya, maka tidak boleh pula bagi kaum muslimin
membantunya atau menghadirinya berdasarkan kesepakatan para ulama. Para fuqoha
pengikut imam yang empat telah menegaskan dalam kitab-kitab mereka…. Kemudian
Syaikhul Islam menyebutkan perkataan para imam dan pernyataan mereka yang
melarang hal tersebut. (Ahkam Ahlizzimmah, 3/1245-1250). Perhatikan pula
jawaban soal 12666.
Ketiga:
Tidak boleh bagi
seorang muslim untuk menganggap remeh perkara agamanya, wajib baginya untuk
menampakkan hukum-hukumnya. Bukankah mereka (orang kafir) telah mengumumkan
agama mereka dan menampakkan syiar-syiarnya seperti hari raya mereka. Maka
kitapun wajib menampakkan dan mengumumkan penolakan terhadap hadiah-hadiah
mereka, dan tidak ikut menghadiri serta menolong mereka dalam hari raya mereka.
Ini termasuk syiar agama mereka. Kita mohon, semoga Allah selalu memberi kita
kejelasan tentang hukum agamanya dan memberi kita kekuatan untuk mengamalkannya
dan teguh di jalannya. Wallahu a'lam.
Sumber Artikel : http://www.alsofwah.or.id/
Posting Komentar untuk "Hukum Menerima Hadiah Natal"