Ini Dia Syarat Wajib Terbaru Pemberian Tunjangan Profesi Guru 2015
Salam Sejahtera - Assalamualaikum Wr Wb. Selamat
malam sahabat suara PGRI semua yang ada di seluruh Indonesia. Penilaian kinerja dan
kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan
profesi guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan. Menurutnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang
handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru,
sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong
kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru
harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," kata Anies yang infogunungkencana.com kutip
dari JPNN (27/08/15).
Kemendikbud
bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba program Kinerja dan Akuntabilitas
Guru (KIAT Guru). Program ini untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan
kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatan layanan pendidikan.
Anies
mengatakan ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja
layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat
digunakan untuk mendata kehadiran guru dan siswa secara akurat.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar
para anak dalam literasi dan numerasi dasar anak. Hasil pemetaan kemampuan
dasar ini secara sederhana, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh
mana capaian anak-anak di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian
Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja
layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut
peningkatan kompetensi guru dalam
hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan
yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang
terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan
anggota masyarakat lainnya.
Anies menjelaskan ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai
perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan profesi dengan
kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada
masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian berita dan informasi yang dapat saya sampaikan pada malam hari ini. semoga ada manfaatnya untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Ini Dia Syarat Wajib Terbaru Pemberian Tunjangan Profesi Guru 2015"