Seragam Baru PNS Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015
Salam Sejahtera - Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru Peraturan baru mengenai seragam
PNS/Pegawai Negeri Sipil yang
kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada
sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun
peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah
Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur
dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai
berikut dan tiap butir pasal penjelasannya
![]() |
Pakaian Dinas Terbaru |
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan
Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan
Lurah
(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan
Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta
budaya daerah.
(3) Jadual
pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak/ibu
bisa Download Di bawah ini :
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan semoga
bermanfaat, dan bapak/ibu Guru bisa mendownload Permendagri No. 68/ Lampran I/Lampiran II, untuk dipahami dan dipelajari.
Posting Komentar untuk "Seragam Baru PNS Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015"