Menuju Kesiapan Anggaran Negara Untuk Perangkat Desa PNS
Jakarta Gedung Depkeu Lantai 18... ( 22/09/2010 ) Rabu pagi, 22 september 2010 pukul 08:45 wib saya sampai di ruangan
Direktur Evaluasi Pendanaan & Informasi Keuangan Daerah – Dirjen
Perimbangan Keuangan Daerah – Departemen Keuangan Reublik Indonesia. Di ruangan
Bapak Yusrizal Ilyas, beberapa teman PPDI telah terlebih dahulu ada di ruangan
dipimpin oleh Sekjen PPDI, Mugiyono, mereka sudah cukup lama berdiskusi
mengingat bapak Direktur EPIKD telah ada agenda lanjutan sehingga jadwal yang
semestinya pukul 09:00 diterima diajukan sesuai kehadiran teman teman PPDI.
Anggota PPDI yang hadir dalam pertemuan adalah Mukroni, Subekti, Abdul Aziz,
Gatot Suyatno, Nardi dan Khamim. Ada
juga yang datang terlambat yaitu saat acara sudah selesai yaitu teman teman
dari Pradja Sragen yang dipimpin oleh Danang dan Manto.
Diskusi sudah berlangsung hangat saat
saya masuk, banyak hal yang telah disampaikan pada teman teman PPDI yang antara
lain adalah simulasi alokasi anggaran untuk pengangkatan perangkat desa menjadi
PNS. Dalam simulasi diperkirakan dibutuhkan anggaran sebesar lebih kurang Rp 12 T untuk gaji perangkat
desa. ( asumsi 72.000 desa, tiap desa 7 perangkat desa, tiap bulan 2 juta ).
Angka ini angka ini agak berbeda dengan perhitungan PPDI yang memperkirakan
kebutuhan senilai Rp 10 T tiap tahunnya. Lepas dari itu semua ada banyak hal
yang menarik didiskusikan dalam forum audiensi ini yaitu :
- Departemen Keuangan Belum pernah mendapat undangan dalam rangka pembahasan RUU desa oleh Depdagri yang kemudian didalamnya menyangkut harapan dan atau tuntutan PPDI untuk perangkat desa di PNS kan, dan secara kewenangan Depatemen keuangan hanya bisa memberikan gambaran kesiapan anggaran pemerintah dalam rangka mendukung pengangkatan perangkat desa menjadi PNS
- Yang pernah dilibatkan dalam pembahasan inter departemen adalah pembahasan tentang blokgrand 10% langsung ke desa, dan depkeu menyatakan ketidak setujuannya
Dalam kesempatan ini saya akan coba
mengurai dan menjelaskan posisi perjuangan PPDI dalam rangka perangkat desa di
PNS kan.
Depkeu belum tahu ada usulan Perangkat
Desa di PNS kan
Sampai pada saat pertemuan dilangsungkan
berdasarkan informasi dari Direktur EPIKD dan Kasudit Evaluasi keuangan daerah
( Bapak Putut ), disampaikan bahwa belum pernah mendapat undangan pembahasan
RUU desa yang didalamnya membahas usulan Perangkat Desa di PNS kan. Disampaikan
bahwa pembahasan yang pernah dilakukan hanya seputar pengalokasian dana ADD
yang menurut depkeu anggaran itu masuk dalam bagian dari DAU kabupaten.
Dalam diskusi lanjutan menyangkut usulan
PPDI untuk perangkat desa di PNS kan, dilakukanlah simulasi penghitungan APBN
yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam simulasi yang diperkirakan kebutuhan
perangkat di PNS kan yang sebesar Rp. 12 T, pihak EPIKD memberikan gambaran
bahwa dana itu bisa dianggap besar, bisa juga dianggap kecil. Hal ini dari
kondisi keuangan Negara yang memiliki APBN senilai Rp. 1.300 T, sebenarnya
pemerintah hanya bisa menggunakan anggaran dengan leluasa lebih kurang 10%
yaitu Rp 130 T, dimana sudah masuknya anggaran yang 90% untuk subsidi BBM,
Pendidikan, pembayaran utang, Tranfer daerah, Belanja pembangunan, dan lain
lain.
Menunjuk pada kewenangan yang dimiliki
oleh Depkeu, maka memang normatife “hanya” bisa memberikan gambaran tentang
kemampuan keuangan pemerintah, akan tetapi ketika disinggung tentang adanya
diskriminasi dan kondisi penghasilan perangkat desa, direktur EPIKD sangat
memahami dan secara pribadi siap untuk ikut membantu mendorong suksesnya
harapan PPDI. Namun kembali ditandaskan, bahwa semua kembali pada depdagri
dalam proses pengusulannya, apakah dalam RUU disebutkan tentang pengangkatan
perangkat desa menjadi PNS atau tidak. Hal yang lain adalah mohon bisa dipahami
bahwa apabila dalam RUU Desa nanti pasal tentang pengakatan perangkat desa
menjadi PNS ada, maka semestinya dilakukan secara bertahap tidak serta merta
secara keseluruhan.
Yang menjadi penting kita pahami adalah
direktur EPIKD akan memberikan masukan pada depdagri sesuai kewenangannya,
namun secara pribadi memahami harapan PPDI dan siap ikut memberikan pendapat
sejauh diminta oleh depdagri sebagai departemen yang membidangi hal tersebut.
Dana Alokasi Khusus Desa secara prinsip
bisa dilakukan
![]() |
Direktur Evaluasi Pendanaan & Informasi Keuangan Daerah – Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah- Departemen Keuangan Reublik Indonesia, Bapak Yusrizal Ilyas (22/09/2010) |
Berkembang diskusi menyangkut dana ke
desa, disampaikan oleh EPIKD bahwa saat usulan tentang RUU Pembangunan
Perdesaan yang meyebutkan angka prosentase dana ke desa secara langsung, depkeu
tidak setuju dengan alas an : (1) resiko yang besar akan ditanggung oleh
pemerintah desa mengingat dana langsung dari pusat, maka ada pertanggungjawaban
yang membutuhkan standart cukup detail dan masuk kewenangan BPK untuk memeriksa
laporan keuangan desa, (2) adanya ketidak adilan ketika penetapan dilakukan
dengan dibagi berdasar jumlah desa, sementara desa sangat berfariasi dalam
luasan, jumlah penduduk dan kebutuhannya ( terpencil dll ).
Mendengar penjelasan tersebut saya jadi
teringat dengan salah pembicaraan dalam sebuah seminar Peningkatan Kapasitas
Pemerintahan Desa di Grobogan 17 Juni 2010 lalu, bahwa ketika ada dana dari
pusat langsung ke desa maka diperlukanlah perubahan UU tentang keuangan daerah.
Saya berpendapat kenapa harus perubahan UU, Dana alokasi Khusus pendidikan bisa
langsung menunjuk pada sekolah dan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran.
Saya coba sampaikan pada EPIKD dan
dijawab secara prinsip itu bisa dilakukan dengan pedoman dasar usulan dari
kabupaten tentang kebutuhan desa, hanya yang menjadi penting adalah etikat
politik DPR untuk itu. Depkeu siap memberikan saran masukan tentang alokasi
khusus desa bila diminta, dan kembali lagi bahwa usulan itu hanya bisa
dilakukan oleh depdagri sebagai departemen teknis yang terkait tentang itu,
seperti halnya DAK pendidikan itu berangkat dari usulan depdiknas.
CATATAN PENTING AUDIENSI di DEPKEU
- Perlu adanya komunikasi lanjutan kepada Depdagri dalam hal ini dirjen PMD atas tidak atau belum dipahaminya usulan PPDI oleh Depkeu, dan menjadi lebih penting adalah melakukan pengawalan lebih ketat menyangkut “indikasi” kurang tersosialisasikannya usalan PPDI pada departemen terkait.
- Pengurus PPDI tingkat Kabupaten diharapkan secepatnya menghimpin data anggota agar dalam proses komunikasi dan negosiasi PPDI memiliki data keanggotaan yang riil sebagai dasar penghitungan kebutuhan anggaran.
- PPDI perlu lebih intens melakukan komunikasi pada departemen terkait dalam rangka menyuasarakan usulannya.
- Mengingat beberapa hal menyangkut dibutuhkannya dukungan politik, maka setiap anggota yang memiliki akses pada anggota DPR RI utamanya komisi II agar melakukan komunikasi dan meminta dukungan.
- Untuk lebih memperkuat dukungan maka setiap pengurus propinsi dan daerah agar meminta dukungan tertulis dari (a) Gubernur atau Bupati, (b) Ketua DPRD propinisi atau kabupaten, (c) Ketua paguyuban asosiasi atau persatuan Kepala desa propinsi atau kabupaten, (d) Ketua Forum sekretaris desa Propinsi atau kabupaten, (e) Ketua paguyuban forum atau asosiasi BPD propinsi atau kabupaten.
- Segenap jajaran pengurus PPDI lebih mengintensifkan komunikasi dan penyebarluasan informasi dengan benar dan transparan agar dipahami proses perjuangan PPDI bukan perjuangan instant.. atau cepat saji…
- Setiap anggota mempersiapkan diri untuk siap bergerak apabila dibutuhkan pada saat yang tepat guna mendukung suksesnya Perangkat Desa menjadi PNS…
- Perkuat kebersamaan… perbanyak silaurahmi antar anggota….
Demikian catatan saya untuk teman teman
PPDI yang mungkin menunggu informasi hasil audiensi dengan depkeu…. Salam
sukses untuk PPDI… Saatnya Perangkat Bersatu… Desa Maju… Indonesia Jaya
Sumber Artikel : KLIK Di Sini Untuk Menuju Sumber Aslinya
Posting Komentar untuk "Menuju Kesiapan Anggaran Negara Untuk Perangkat Desa PNS"