Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Administrasi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk Mengikuti Program Inpassing

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan jadwal yang telah disebutkan pada surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 terkait Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung proses audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian RI di masingmasing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Gambar Ilustrasi
Program Inpassing GBPNS pada Kemenag berdasar pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk menginpassing guruguru madrasah, barulah kemudian seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum terinpassing oleh Kemendiknas mengajukannya kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan SK Inpassing, proses ini dimulai tahun 2011 silam.

1. Berijasah minimal S1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak GBPNS tak terkecuali bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Guru Madrasah Bukan PNS yang telah lulus sertifikasi, dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS di rencanakan akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2016 oleh karena itu agar dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan verifikasi data inpasing Guru NonPNS (GBPNS) bagi Guru Madrasah.

Sumber : Abdi Madrasah

Demikian info Mengenai Syarat Administrasi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk Mengikuti Program Inpassingsemoga verifikasi berjalan dengan lancar sehingga pada tahun anggaran 2016 ini tunjangan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan PNS dapat tercairkan. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Kang Jae
Kang Jae Seorang Freelance dari Tahun 2013. Suka Menjelajahi Internet. Jika Bermanfaat Bagi Anda Silahkan Share Ke Jaringan Sosial

Posting Komentar untuk "Syarat Administrasi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk Mengikuti Program Inpassing"