Syarat Administrasi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk Mengikuti Program Inpassing
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan jadwal yang telah disebutkan
pada surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016
tanggal 14 Januari 2016 terkait Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai
Negeri Sipil tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung proses audit dan
verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian RI di masingmasing Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Program Inpassing GBPNS pada Kemenag
berdasar pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas
Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
(GBPNS) dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan
kewenangan Kemenag untuk menginpassing guruguru madrasah, barulah kemudian
seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum terinpassing oleh
Kemendiknas mengajukannya kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan SK
Inpassing, proses ini dimulai tahun 2011 silam.
Syarat administrasi bagi guru MadrasahBukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing antara lain :
1. Berijasah minimal S1, kecuali bagi
mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus
menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika
diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Inpassing sebagai proses penyetaraan
kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan,
golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan
guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak GBPNS tak terkecuali
bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Guru Madrasah Bukan PNS yang telah lulus
sertifikasi, dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang
didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan
profesi dan tunjangan khusus.
Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan
PNS di rencanakan akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2016 oleh karena itu
agar dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran
maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal
Kementerian RI untuk melakukan verifikasi data inpasing Guru NonPNS (GBPNS)
bagi Guru Madrasah.
Sumber : Abdi Madrasah
Demikian info Mengenai Syarat Administrasi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk Mengikuti Program Inpassing, semoga verifikasi berjalan dengan lancar sehingga pada tahun anggaran 2016 ini tunjangan Inpassing
bagi Guru Madrasah Bukan PNS dapat tercairkan. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Posting Komentar untuk "Syarat Administrasi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS untuk Mengikuti Program Inpassing"