Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan ini saya akan membagikan informasi tentang Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan
dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB)
A. Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri
sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat
penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c)
Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75
(dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip
nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar
minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama
yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti
program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas
Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP
yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa),
Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan
bermaterai.
B. Pendaftaran Calon Peserta
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut :
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
Untuk Lebih Jelasnya silahkan baca Pengumuman Resminya dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah ini :
Atau silahkan Download di bawah ini :
Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan kembali tentang Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016
Demikian Informasi yang bisa saya bagikan kembali tentang Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Posting Komentar untuk "Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016"