Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU 2016

KangJe.Net - Salam Sejahtera, pada kesempatan ini saya akan menuliskan dan menginformasikan kembali tentang KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU 2016, melalui blog sederhana ini.
Gambar Ilustrasi
  1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
  3. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik
  4. Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. 
  5. UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
  6. Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan. 
  7. Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  belum memiliki sertifikat pendidik. 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang yayasan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Prinsip Sertifikasi Guru :

  1. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional 
  3. Dilaksanakan secara taat azas 
  4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
    a. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
    b. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu: 
    a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
    b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
    c. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
    a. IN di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
    b. ON kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
    c. IN di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan 
    d. ON kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan

4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi

5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
    a. Nilai UKG
    b. Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal) 
    c. Usia
    d. Masa kerja
    e. Golongan  kepangkatan

7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
    a. Nilai UKG
    b. Usia
    c. Masa kerja
    d. Golongan  kepangkatan

Demikian informasi yang bisa saya bagikan kembali, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, seblumnya saya ucapkan terimakasih, jangan lupa berikan tanggapannya.

Kang Jae
Kang Jae Seorang Freelance dari Tahun 2013. Suka Menjelajahi Internet. Jika Bermanfaat Bagi Anda Silahkan Share Ke Jaringan Sosial

Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU 2016"