Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Banten Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kabupaten/Kota

BAWASLU BANTEN, membuka tahapan pendaftaran calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017. Tahapan pendaftaran ini dimulai dengan pembentukan Tim Seleksi calon anggota Panwaslu di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten melalui rapat pleno dengan menetapkan lima orang sebagai Timsel.
Bawaslu Banten Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kabupaten/Kota
Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana, Jumat (8/4/2016) mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Banten Nomor; 001/KEP/Bawaslu-Banten/IV/2016 dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu Banten, pihaknya menetapkan lima orang tim seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dengan latar belakang didominasi oleh kelompok akademisi. Dan sesuai pedoman yang ada, satu orang Timsel dari unsur pusat ditunjuk oleh Bawaslu RI yakni Dra. Endang Sulastri, M.Si, dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus didapuk sebagai ketua Timsel.

Sementara empat Timsel lainya yang juga dari kalangan akademisi yakni Ikhsan Ahmad, S.IP, M.Si dari Universitas Negeri Tirtayasa sekaligus sebagai sekretaris Timsel, Dr Mulyadi, MM (anggota), Said Ariyaan, S.IP, M,Si dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unma Pandeglang (anggota dan terakhir Aan Subhan Azis, M.Pd

Adapun tugas dan wewenang tim seleksi adalah melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaskada Kabupaten/Kota yang dilakukan dengan tahapan, pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian berkas administrasi, seleksi tertulis dan wawancara.

Eka berharap timsel tersebut berkerja dengan maksimal dan mampu memproduksi Panwaskada Kabupaten dan Kota sesuai dengan ketentuan dan memiliki integritas, agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan dengan sukses dan memenuhi keinginan rakyat.

Sementara untuk teknis penerimaan dilakukan secara teknis oleh timsel yang sudah terbentuk, dimulai dari pengumman penerimaan yang akan di mulai pada tanggal 11 April 2017.

Sekretaris Tim Seleksi Penerimaan calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Ikhsan Ahmad mengungkapkan pihaknya tengah menyusun agenda penerimaan calon anggota Panwaslu dengan memnyusun tahapan. Mulai dari pengumuman pendaftaran hingga tahapan lainya.

“Pengumuman Akan dibuka mulai pada tanggal 11 April sampai 17 April 2016,” ujar Ikhsan.

Adapaun syarat secara umum menjadi anggota Panwas Kabupaten/Kota antara lain, warga negara Indonesia (WNI), saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dan beberapa persyaratan lain yang nantinya akan dipublikasikan melalui media cetak, Website serta facebook Bawaslu Banten. (tim).


Kang Jae
Kang Jae Seorang Freelance dari Tahun 2013. Suka Menjelajahi Internet. Jika Bermanfaat Bagi Anda Silahkan Share Ke Jaringan Sosial

Posting Komentar untuk "Bawaslu Banten Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kabupaten/Kota"